Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Sunday, February 2, 2014

Tindak Pidana Menurut UU KUP

Tindak Pidana Sesuai UU KUP

Hukum Pajak

Tindak Pidana Menurut UU KUP
Untuk Tiap-tiap Orang sebagai WP (wajib pajak). Rumusan tindak pidana untuk tiap-tiap orang sebagai WP yg tidak penuhi keharusan perpajakannya lantaran alpa di jabarkan dalam Pasal 38 UU KUP, serta Pasal 39 UU KUP untuk aksi yang dikerjakan dengan cara berniat, setelah itu dirinci sebagai berikut : Pasal 38 menyebutkan, Tiap-tiap orang yang lantaran kealpaannya :

tak mengemukakan SPT ; atau
mengemukakan SPT, namun berisi tak benar atau tak komplit, atau menyertakan info yang berisi tak benar

hingga bisa menyebabkan kerugian pada pendapatan negara serta perbuatan itu adalah perbuatan sesudah perbuatan yang pertama kali seperti disebut dalam Pasal 13 A, dapat didenda paling sedikit 1  kali jumlah pajak terutang yg tidak atau kurang dibayar serta paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yg tidak atau kurang dibayarkan, atau dgn pidana kurungan paling singkat selama 3 bln. atau paling lama 1 (satu) th..

Setelah itu Pasal 39 UU KUP menyebutkan :


(1) Setiap orang yang dengan berniat :
tak daftarkan diri untuk diberikan Nomer Pokok Harus Pajak atau tak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan untuk Entrepreneur Terkena Pajak ;
menyalahgunakan atau memakai tiada hak Nomer Pokok Harus Pajak atau Pengukuhan Entrepreneur Terkena Pajak ;
tak mengemukakan Surat Pemberitahuan ;
mengemukakan Surat Pemberitahuan serta/atau info yang berisi tak benar atau tak komplit ;
menampik untuk dikerjakan kontrol seperti disebut dalam Pasal 29 ;
menunjukkan pencatatan, pembukuan, dan dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seakan-akan benar, atau tak melukiskan situasi yang sesungguhnya ;
tak mengadakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tak menunjukkan atau tak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain ;
tak menaruh buku, catatan, atau dokumen sebagai basic pembukuan atau pencatatan serta dokumen lain terhitung hasil pemrosesan data dari pembukuan yang dikelola dengan cara elektronik atau diadakan dengan cara program aplikasi online di Indonesia seperti disebut dalam Pasal 28 ayat (11) ; atau tak menyetorkan pajak yang sudah dipotong atau dipungut, hingga bisa menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bln. serta paling lama 6 (enam) th. serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yg tidak atau kurang dibayar serta paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yg tidak atau kurang dibayar.

(2) Pidana seperti disebut pada ayat (1) ditambahkan 1 (satu) kali jadi 2 (dua) kali sanksi pidana jika seorang lakukan lagi tindak pidana di bagian perpajakan sebelum saat melalui 1 (satu) th., terhitung dari selesainya melakukan pidana penjara yang dijatuhkan.

(3) Setiap orang yang lakukan percobaan untuk lakukan tindak pidana menyalahgunakan atau memakai tiada hak NPWP atau Pengukuhan PKP seperti disebut pada ayat (1) huruf b, atau mengemukakan SPT serta/atau info yang berisi tak benar atau tak komplit, seperti disebut pada ayat (1) huruf d, dalam rencana mengajukan permintaan restitusi atau lakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, maka dapat di pidana penjara paling singkat 6 (enam) bln. serta paling lama 2 (dua) th. serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan serta/atau kompensasi atau pengkreditan yang dikerjakan serta paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan serta/atau kompensasi atau pengkreditan yang dikerjakan.

Ketetapan dlm Pasal 39 UU KUP ini berlaku juga untuk wakil, kuasa, pegawai dari WP, atau pihak lain yg menyuruh lakukan, yg ikut serta lakukan, yg mengan jurkan, atau yg menolong lakukan tindak pidana pajak (Pasal 43 {1} UU KUP).

Sunday, January 5, 2014

Keadilan Hukum Di Indonesia

Keadilah hukum mesti ditegakkan oleh penegak hukum di Indonesia untuk berikan rasa keadilan untuk orang-orang. Karena, waktu ini kerap didapati penegakan hukum yang lebih memprioritaskan kepastian hukum.

“Negara mesti merubah politik hukum. Tegakkan keadilan, kepastian, baru manfaat. Namun saat ini kebalik, kepastian dahulu baru keadilan. Jadinya orang-orang tak memperoleh keadilan sesungguhnya, ” ungkap advokat Solo, Muhammad Taufiq pada wartawan.

Ia juga mengungkap, sampai kini penegak hukum di Indonesia banyak yang tetap berpedoman memahami postivistik, yang lebih memprioritaskan kepastian hukum dibanding keadilan. Hal semacam itu beresiko pada banyak bermunculan masalah yang melukiskan keadilan substansial sudah terpisah dari hukum, seperti : masalah pencurian satu buah semangka, masalah pencurian kapuk randu, masalah penebangan dua batang bambu di Magelang, masalah Lanjar Sriyanto, masalah pencurian sandal jepit, dsb. Kasus-kasus itu adalah masalah mudah yg tidak berpihak pada keadilan orang-orang.

“Dari kasus-kasus itu lalu timbul solidaritas orang-orang untuk menghimpun sandal jepit yang masalah sandal jepit, semangka untuk masalah semangka, bambu untuk masalah pencurian batang bambu. Lantaran keadilan tak ditegakkan, masalah seperti itu dihukum dengan (kurungan) berapakah bln., th.. Bagaimana dengan yang masalah anak Hatta Rajasa, anaknya Ahmad Dhani. Ingin mengambil keputusan anak Ahmad Dhani jadi tersangka saja sulit sekali. Nah apakah ini keadilan betul-betul ditegakkan? Pada akhirnya timbul ketidakpuasan orang-orang pada penegakan hukum lantaran untuk masalah seperti itu dijatuhi hukuman yg tidak seperti tentunya, ” katanya.

Taufiq mengharapkan, penegakan keadilan bakal lebih cocok dengan tekad orang-orang, bukan hanya yang tercatat di undang-undang. Ia juga menggarisbawahi persoalan sistem perekrutan serta kurikulum pendidikan penegak hukum. Karena, hal itu mensupport profesionalisme dari beberapa penegak hukum. Ia lihat bahwasanya sistem perekrutan penegak hukum, seperti hakim, polisi, serta jaksa tetap seperti job seeker. Mengakibatkan, orang menentukan profesi penegak hukum dengan argumen mencari kerja "lowongan pekerjaan" , bukan hanya lantaran kesadaran moral untuk menegakkan keadilan orang-orang. “Rekruitmen profesi hukum tetap seperti lowongan kerja. Jadi mesti didorong supaya hakim, polisi, jaksa mengubah mindset supaya terwujud keadilan substansial, ” katanya.

Pentingnya penegakan keadilan hukum itu dibicarakan dalam disertasinya Jenis Penyelesaian Perkara Pidana yang Berkeadilan Substansial. Disertasi itu disusun dalam rencana Promosi Doktor pada Program Pascasarjana Kampus Sebelas Maret (UNS). Ia mengharapkan penelitiannya berguna dalam penegakan hukum pidana yang berkeadilan substansial.