Sistem Ekonomi Pancasila Indonesia Beserta Pengaplikasiannya
Untuk mewujudkan cita-cita negara yakni tercapainya kemakmuran rakyat, perlu adanya implementasi sistem ekonomi Pancasila Indonesia dalam kegiatan ekonomi sehari-hari. Seperti yang kita ketahui bahwa sistem ekonomi di negara Indonesia mungkin berbeda dengan yang lain. Sistem ekonomi yang banyak di gunakan di dunia ini meliputi sistem liberal, sistem kapitalis, dan sistem ekonomi sosialis. Kita sering mendengar istilah-istilah sistem ekonomi tersebut namun tahukah anda maksud dari sistem itu?Sistem ekonomi liberal merupakan suatu praktek ekonomi dimana semua individu memiliki kebebasan dalam melakukan kegiatan ekonomi. Mereka dapat mengeksplorasi semua sumber daya yang ada dan mengembangkannya dengan bebas tanpa campur tangan pemerintah. Sistem ekonomi kapitalis lebih mengutamakan kepentingan sepihak. Sistem ini tidak mementingkan kesejahteraan sosial. Sistem ekonomi sosialis mengacu pada kekuasaan negara dalam mengatur kegiatan ekonomi. Jadi semua sumber daya dan kegiatan ekonomi dikuasai pemerintah. Sedangkan sistem ekonomi negara kita tidak mengacu pada sistem-sistem di atas, melainkan sistem ekonomi Pancasila Indonesia.
Landasan Sistem Ekonomi Pancasila Indonesia
Sistem ekonomi Pancasila Indonesia lebih mengarah kepada nilai-nilai Pancasila. Semua sila yang terdapat dalam Pancasila dijadikan asas dalam menjalankan kegiatan perekonomian. Sila-sila tersebut meliputi sila KeTuhanan, Kemanusiaan, Nasionalisme, Demokrasi, dan Keadilan Sosial yang semuanya dijadikan nilai dasar dalam membangun sistem ekonomi. Jadi secara teoritis, landasan sistem perekonomian tanah air kita terdapat pada Pancasila dan UUD 1945. Setiap pelaksanaan kegiatan ekonomi ini tidak boleh menyimpang dari nilai- nilai Pancasila dan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 dijelaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Kedua, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ketiga, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Dengan demikian sistem ekonomi Pancasila Indonesia telah diatur dalam undang-undang dasar sebagai landasan utama.
